4 Poin Omnibus Law Cipta Kerja Yang Disorot Buruh
Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang
berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa
mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law, Namun sejumlah poin
dan isinya dinilai merugikan buruh.
berikut poin yang dikecam para buruh;
1. Upah Minimum Penuh Syarat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju
inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
2. Pesangon Berkurang
Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali
upah dalam RUU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan
dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu
Buruh pun menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus
batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa
menjadi karyawan tetap.
4.Waktu Kerja yang Berlebihan
Buruh juga menolak waktu kerja yang disepakati dalam RUU Cipta Kerja, karena
dinilai bersifat eksploitatif dan cenderung berlebihan
Komentar
Posting Komentar