4 Poin Omnibus Law Cipta Kerja Yang Disorot Buruh

 

4 Poin Omnibus Law Cipta Kerja Yang Disorot Buruh



Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law, Namun sejumlah poin dan isinya dinilai merugikan buruh.

berikut poin yang dikecam para buruh;
1. Upah Minimum Penuh Syarat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

2. Pesangon Berkurang
Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah dalam RUU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu
Buruh pun menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.

4.Waktu Kerja yang Berlebihan
Buruh juga menolak waktu kerja yang disepakati dalam RUU Cipta Kerja, karena dinilai bersifat eksploitatif dan cenderung berlebihan


Komentar